Mbak ND Diduga Bandar, Polisi Bergerak, Ini Sejumlah Barang Bukti yang Disita dari Rumahnya
Sabtu, 07 Agustus 2021 – 01:05 WIB
“Saat ini kami tetap memantau kondisinya. Jika sudah pulih nanti kami amankan,” ujarnya.
Sementara terhadap pelaku ND, pihaknya kini telah menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Mataram.
Ibu rumah tangga ini dikenakan Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
“Ancamannya berat karena judi togel ini dijadikan sebagai mata pencarian,” ujar Heri.(der/radarlombok)
Seorang perempuan berinisial ND yang diduga sebagai bandar togel ditangkap di rumahnya di Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Bertemu Presiden Prabowo, Lalu Iqbal Bicara Potensi Provinsi NTB
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- 5 Desa di Lombok Timur Dilanda Banjir Imbas Hujan Lebat
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Buka Suara soal Kejadian di Homestay