Mbak NHJ Tega Mencabuli Anak Kandung, Alasannya Mengejutkan

Mbak NHJ Tega Mencabuli Anak Kandung, Alasannya Mengejutkan
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers kasus asusila seorang ibu yang diduga setubuhi anak kandungnya berusia 2 tahun di Mapolda NTB, Kamis (28/1/2021). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

Rekaman yang diperkirakan dibuat pada Juni 2020 itu, jelasnya, direkam sendiri oleh NHJ. Namun rekaman tersebut dikirim NHJ ke suaminya tiga bulan setelah video asusila itu dibuat.

Menindaklanjuti laporan yang dilengkapi dengan rekaman video asusila tersebut, Tim Renakta Ditreskrimum Polda NTB kemudian menangkap NHJ pada Selasa (26/1) lalu.

Dari hasil pemeriksaan, NHJ yang telah diamankan di Mapolda NTB kini ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sesuai alat bukti yang didapatkan, NHJ disangkaan Pasal 81 Ayat 3 dan atau Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

BACA JUGA: Pasutri Muda Disergap Polisi Saat Antar Anak 13 Tahun ke Kamar Hotel, Oh Ternyata

"Karena tersangka ini adalah orang tua korban, maka ancaman pidananya bertambah sepertiga dari ancaman pidana pokoknya," katanya.(antara/jpnn)

 

Seorang ibu rumah tangga di Bolo, Kabupaten Bima, berinisial NHJ, 43, terduga pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun ditangkap jajaran Polda Nusa Tenggara Barat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News