Mbak Nikita Mirzani Sudah Ditunggu di Kejari Jaksel
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sudah menunggu pelimpahan tersangka Nikita Mirzani beserta alat bukti terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan suaminya. Dipo Latief.
Menurut Kepala Seksi Intel Kejari Jaksel Andhi Ardhani, penyerahan tersebut dilakukan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Untuk tahap dua, kami masih menunggu dari penyidik, kan baru tadi pagi diamankannya, sore ini diserahkan tidak mungkin," kata Andhi Ardhani saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (31/1).
Andhi mengatakan perkara Nikita Mirzani telah P21 atau dinyatakan lengkap pada Desember 2019. Saat ini perkara tersebut akan masuk tahap dua yakni penyerahan tersangka dan alat bukti kepada pihak kejaksaan. "Tahap satu (P21) sudah, tahap dua belum," katanya.
Andhi menungkapkan, tahap dua baru akan berjalan apabila tersangka Nikita Mirzani dan alat bukti diserahkan kepada pihak kejaksaan. Berdasarkan aturan penyerahan tersangka dan alat bukti dilakukan pada hari kerja.
"Iya menunggu diantar. Kan saya dengar dari media kan sudah diambil. Sudah diamankan tinggal diserahkan lah, nunggu penyerahan itu," kata Andhi.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh aparat Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (31/1) dini hari di daerah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Penjemputan paksa Nikita terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada mantan suaminya Dipo Latief pada 5 Juli 2018.
Kepala Seksi Intel Kejari Jaksel Andhi Ardhani mengatakan, penyerahan Nikita Mirzani beserta alat bukti dilakukan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
- Jelang Sidang KDRT, Cut Intan Siap Bertemu Armor
- Siswa SMA di Tebet Dianiaya Kakak Kelasnya hingga Koma, Polisi Turun Tangan
- Polres Manggarai Respons Cepat Dugaan Penganiayaan di Poco Leok
- Terlibat Pengeroyokan yang Menewaskan Seseorang di Kampar, Bripka AS Ditahan Propam
- Seorang Istri di Solo Tewas Dianiaya Suami, Banyak Luka Lebam Ditemukan Pada Tubuh Korban
- Satpam Pelindo yang Aniaya Warga Hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara