Mbak Nindy Ayunda Tahu di Mana Mas Dito Mahendra?

jpnn.com, JAKARTA - Nindy Ayunda telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat malam.
Nindy diperiksa terkait dugaan menyembunyikan Dito Mahendra, tersangka tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal.
“Pada intinya yang perlu kami tegaskan juga, Mbak Nindy tidak pernah menyembunyikan, membantu menyembunyikan Mas Dito, sampai saat ini tidak pernah ada,” kata Daniel Soni Pardede, pengacara Nindy Ayunda saat mendampingi kliennya.
Pelantun tembang "Untuk Sahabat" itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi penyidikan Pasal 221 KUHP terkait dugaan menyembunyikan tersangka Dito Mahendra.
Kekasih Dito Mahendra itu tiba di Bareskrim Polri pukul 11.09 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 21.33 WIB. Dia diperiksa dengan 20 pertanyaan.
Menurut Pardede, kliennya tidak pernah tidak mau hadir pemeriksaan karena saat pemeriksaan pertama tanggal 5 Mei 2023 Nindy sedang berada di luar negeri.
“Pada saat pemeriksaan sebelumnya Mbak Nindy itu tidak pernah menolak untuk hadir, cuma pada saat itu Mbak Nindy sedang ada di luar negeri, itu sudah kami jelaskan, sudah kami buktikan (ke penyidik) juga tiketnya bahwa pada tanggal 5 Mei 2023 pemanggilan pertama bukan tidak mau hadir, tapi karena sedang ada di luar negeri,” kata Pardede.
Dalam kesempatan itu, Nindy mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah tinggal satu rumah dengan Dito Mahendra dan masih berstatus pacaran belum menikah siri seperti yang diberitakan sejumlah media "infotainment".
Nindy Ayunda telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim terkait dugaan menyembunyikan Dito Mahendra.
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar