Mbak NJ Lihai Menipu, Omzet Mencapai Rp1,3 Miliar
"Awalnya lancar. Uang korban dibayarkan ke yang lain sehingga kekurangan dari keuntungan menumpuk dan pelaku tidak bisa lagi membayar. Istilahnya gali lubang tutup lubang," kata dia.
Makin lama, tersangka tidak bisa memenuhi hak-hak peserta arisan. Kasus ini pun kemudian dilaporkan korban ke Polsek Dusun Tengah.
IRT berbadan gemuk itu pun ditangkap di kediamannya. Dari pengakuan tersangka mengakui uang yang disetor dipakai untuk membayar utang di tempat lain dan keperluan pribadi.
"Saat ini kasus penipuan dengan modus arisan fiktif dalam tahap penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP terkait dugaan penipuan," ujar Afandi.
Perwira dengan pangkat melati dua itu mengimbau masyarakat Kabupaten Bartim yang merasa tertipu dengan modus arisan fiktif Anissa Putri, diharapkan segera melapor ke Satreskrim Polres Bartim atau Polsek Dusun Tengah.
Penyidik saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lainnya. (antara/jpnn)
Begini modus NJ mengumpulkan duit Rp1,3 miliar. Dilakukan sejak 2019 hingga akhir 2020.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!
- Hasil Simulasi Indikator: Elektabilitas Agustiar Sabran-Edy Pratowo Meroket di Pilgub Kalteng 2024