Mbak NS Dihantam Suami Pakai Tabung Gas, Langsung Tewas di Tempat, Mengenaskan
Jumat, 29 Oktober 2021 – 16:17 WIB

HP (30), pria yang tega memukul kepala istrinya sampai tewas di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (27/10) dini hari. Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
Baca Juga: Janda Cantik Ini Pilih Berbuat Nekat di Kamar saat Subuh, Tak Disangka, Ini Penyebabnya
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Juncto Pasal 338 KUHPidana tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 45 juta. (cr1/jpnn)
Seorang pria berinisial HP (30) tega menghabisi nyawa istrinya, NS (25), di rumahnya, Jalan Randu, Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (27/10) dini hari, simak selengkapnya.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Ternyata Ini 2 Begal yang Beraksi di Setiabudi Bandung
- Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Tuntut Keadilan
- Dedi Mulyadi Minta Masyarakat Jabar Tobat Ekologi di Bulan Ramadan
- Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Begini Respons Dedi Mulyadi
- Brigadir AK, Polisi Diduga Pembunuh Bayi di Semarang Diperiksa Polda Jateng