Mbak NY Melaporkan Bupati Banyuasin, Kepala KUA Akhirnya Buka Suara, Ternyata
jpnn.com, PALEMBANG - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kertapati, M Riva’in akhirnya buka suara soal kasus yang melibatkan perempuan berinisial NY dengan Bupati Banyuasin Askolani.
Menurut Riva'in, buku nikah yang dijadikan bukti pernikahan NY dengan Askolani telah dicabut.
Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, pada September 2021.
“Benar sudah dicabut. Selaku pihak yang berwenang dan sebelumnya menerbitkan buku nikah, kami diperintah dengan putusan hakim PTUN Palembang agar mencabut itu,” ungkap Riva’in, Senin (1/8).
Dia menjelaskan amar putusan hakim PTUN Palembang yang pihaknya terima merupakan ending dari gugatan yang dilayangkan Askolani perihal pembatalan buku nikah.
“Adapun yang menjadi alasan Pak AS (Askolani, red) selaku penggugat mengajukan permohonan pembatalan karena buku nikah itu dibuat tanpa persetujuan dirinya,” beber Riva'in.
Namun, setelah menerima putusan pengadilan pihaknya kesulitan menemukan alamat NY selaku tergugat.
Oleh karena itu, kami belum bisa melaksanakan putusan tersebut.
Kepala KUA Kecamatan Kertapati, M Riva’in akhirnya buka suara soal kasus yang melibatkan perempuan berinisial NY dengan Bupati Banyuasin Askolani.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Datangi Polda Sumsel, Kompolnas Pantau Penanganan Kasus Dokter Koas Palembang
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
- Penganiaya Dokter Koas di Palembang Terancam 5 Tahun Penjara