Mbak PT Tertangkap Basah Melakukan Perbuatan Terlarang
jpnn.com, MANADO - Seorang perempuan tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang mengedarkan sabu-sabu di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
"(Pelaku) PT diamankan pada Kamis (5/1) sekitar pukul 15.30 WITA di wilayah Banjer Kecamatan Tikala Kota Manado,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast di Manado, Sabtu.
Dia mengatakan pelaku ditangkap berkat laporan dari warga yang mengetahui adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Banjer, Tikala.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti sebanyak satu paket narkotika jenis sabu-sabu.
"Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut," katanya. (antara/jpnn)
Mencari duit tambahan, Mbak PT melakukan perbuatan terlarang. Aksinya dibongkar warga.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap