Mbak Puan Dorong Kenaikan Upah Minimum untuk Penguatan Daya Beli Masyarakat
“Walaupun Indonesia diprediksi aman dari resesi, tetapi Negara harus memikirkan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah,” ungkap Puan.
Mantan Menko PMK tersebut memahami kenaikan upah minimum menggunakan rumus baru berdasarkan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Meski begitu, kata Puan, seharusnya dibuat formula agar kenaikan upah minimum tetap dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
“Jadi, perlu dibuat proporsional dan berpihak kepada masyarakat kecil,” tegasnya.
Puan mengingatkan, kenaikan berbagai kebutuhan pokok menggerus daya beli masyarakat.
Terutama bagi masyarakat yang bergantung pada gaji dengan besaran upah minimum.
“Jika pemulihan ekonomi nasional terus berlanjut, saya yakin kenaikan upah minimum dapat didorong naik dengan lebih maksimal. Kita tidak ingin pemulihan ekonomi yang sudah cukup baik ini kembali menurun karena kurangnya daya beli masyarakat,” imbuh Puan.
Politisi PDI-Perjuangan itu pun meminta pemerintah mengefektifkan program-program bantuan sosial.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan agar penyusunan upah minimun (UPM) 2023 di seluruh Indonesia harus mempertimbangkan kenaikan berbagai kebutuhan pokok.
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan
- Rapat Bareng Kepala Baratin, Anggota Komisi IV Singgung Pengawasan Berbasis AI
- Anggota DPR RI Mufti Anam Kecam Aksi Transgender Isa Zega Umrah Pakai Jilbab