Mbak Puan Maharani Mengakhiri Konpers dengan Sebuah Permintaan
Kamis, 16 Juli 2020 – 17:00 WIB
"Sementara, pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi," tegas Puan.
Hal itu dipastikan politikus PDI Perjuangan itu, karena dalam konsideran RUU BPIP sudah terdapat TAP MPRS Nomor 25/1966 tentang Pelarangan PKI dan ajaran komunisme, marxisme dan leninisme. (fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Dalam konferensi pers itu, Mbak Puan Maharani menyebut RUU BPIP berbeda dengan RUU HIP.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pimpin Konsolidasi PDIP di Jateng, Megawati Minta Kader Bergotong Royong Memenangkan Andika-Hendi
- KTKI Korban PHK Massal Mengadu ke Ombusdman, Minta Audiensi pada Puan Maharani & Komisi 9
- Sah! Ini Ruang Lingkup dan Mitra Kerja dari Komisi-Komisi di DPR
- Ada Pembicaraan Megawati dengan BG yang Jadi Menko di Kabinet Prabowo? Begini Kata Puan
- Bu Mega Absen Saat Pelantikan Prabowo, Hasto Ungkap Alasan dan Instruksi Penting
- Tak Ada Kader PDIP yang Menghadap Prabowo Kemarin, Puan Beri Penjelasan