Mbak Puan Maharani Mengakhiri Konpers dengan Sebuah Permintaan
Kamis, 16 Juli 2020 – 17:00 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi para wakil DPR dan sejumlah menteri. Foto: Ricardo/JPNN
"Sementara, pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi," tegas Puan.
Hal itu dipastikan politikus PDI Perjuangan itu, karena dalam konsideran RUU BPIP sudah terdapat TAP MPRS Nomor 25/1966 tentang Pelarangan PKI dan ajaran komunisme, marxisme dan leninisme. (fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Dalam konferensi pers itu, Mbak Puan Maharani menyebut RUU BPIP berbeda dengan RUU HIP.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Potensi Cuaca Ekstrem Saat Arus Mudik 2025, Puan Beri Imbauan
- Soal Teror Terhadap Tempo, Puan Harap Polisi Buka Penyelidikan
- Soal Restu PDIP untuk Junimart Jadi Dubes RI, Deddy: Silakan Tanya ke Mbak Puan
- RUU TNI Disahkan Meski Banyak Protes, Idrus Golkar Singgung Sosialisasi
- Ratusan Mahasiswa di Bandung Tolak Pengesahan UU TNI, Sampaikan Kekhawatiran
- Munafrizal Manan: Isu RUU TNI Timbulkan Pelanggaran HAM Terlalu Dipaksakan