Mbak Puan: Pengusaha Tidak Ada Alasan Menunda Atau Memotong THR Pekerja
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pengusaha harus memenuhi hak tunjangan hari raya (THR) para pekerja atau buruh.
Dia mengatakan pemberian THR harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Seluruh hak pekerja dan buruh untuk mendapatkan THR harus dapat tersampaikan dengan baik," ujar Puan, Jumat (8/4)
Diketahui, pemberian THR itu sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Pada 2 tahun terakhir, kata Puan, pengusaha mendapat keringanan mengenai pemberian THR kepada pekerja atau buruh akibat dampak pandemi Covid-19.
Namun, pada 2022 pengusaha kembali harus memberikan THR sesuai ketentuan yang ada berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Puan mengingatkan ada aturan sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan hak THR pekerjanya.
“Perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai aturan bisa mendapatkan saksi tegas,” kata perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.
Ketua DPR RI mengatakan pengusaha tidak ada lagi menunda atau memotong THR para pekerja dan buruh.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?