Mbak Puan: Pengusaha Tidak Ada Alasan Menunda Atau Memotong THR Pekerja
Puan mengatakan pemberian THR yang terlambat akan merugikan pekerja.
Apalagi saat ini masyarakat sudah diperkenankan mudik setelah dua tahun sebelumnya masyarakat dilarang mudik Lebaran buntut pandemi Covid-19.
“Pemenuhan hak THR akan membuat pekerja atau buruh mudik dengan tenang,” ucap Puan.
Mantan Menko PMK tersebut mengingatkan pengusaha tidak lagi boleh menyicil pembayaran THR kepada pekerja atau buruh seperti yang sebelumnya diperbolehkan.
Puan menyebut hak pekerja dan buruh harus diberikan seutuhnya.
“Saat ini perekonomian sudah berangsur membaik. Tidak ada alasan lagi untuk menunda atau memotong THR para pekerja dan buruh,” tegas cucu Proklamator RI Bung Karno itu.
Puan meminta pekerja atau buruh untuk melapor apabila terdapat masalah terkait pemberian THR di tempatnya bekerja.
Baik lewat posko pengaduan yang dibuka oleh Pemerintah melalui Kemenaker, ataupun pelaporan kepada DPR.
Ketua DPR RI mengatakan pengusaha tidak ada lagi menunda atau memotong THR para pekerja dan buruh.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?