Mbak Puan Pimpin Rakor Bahas Hukuman Kebiri, Inilah Hasilnya...

Mbak Puan Pimpin Rakor Bahas Hukuman Kebiri, Inilah Hasilnya...
Menko PMK Puan Maharani (tengah) bersama Menteri Kesehatan Nila F Moeloek (kiri) dan Menkumham Yasonna Laoly dalam rapat koordinasi di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (10/5) untuk membahas hukuman kediri bagi pelaku kejahatan seksual. Foto: Kemenko PMK for JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah hari ini (10/5) menggelar rapat koordinasi (rakor) kementerian/lembaga untuk merumuskan hukuman bagi para pelaku kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak-anak. Dari pertemuan tingkat menteri yang digelar di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) itu muncul kesepakatan tentang hukuman maksimal bagi predator seksual.

Hadir pada pertemuan yang dipimpin Menko PMK Puan Maharani itu antara lain Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, serta perwakilan dari Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sosial dan Polri.  Menurut Puan, dari pertemuan itu telah disepakati bahwa payung hukum tentang hukuman maksimal bagi predator seksual adalah peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Penerbitan perppu didasari semakin gawatnya persoalan kejahatan seksual terhadap anak-anak.  "Semua kementerian/lembaga sudah sepakat bahwa akan diberikan pemberatan hukuman maksimal kepada para pelaku pemerkosaan atau pencabulan," kata Puan saat ditemui usai memimpin rakor.

Ia memerinci, salah satu hukuman tambahan bagi pelaku seksual adalah memublikasikannya. Harapannya, pelaku pencabulan akan jera karena kelakuan dan identitasnya telah diketahui publik.

"Pelaku akan dilakukan publikasi identitas sehingga publik tahu. Diumumkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindakan asusila, bahwa orang tersebut telah melakukan hal diluar kemanusiaan," jelasnya.

Namun demikian, rakor itu juga menyepakati pentingnya pendampingan dan rehabilitasi terhadap pelaku kejahatan seksual. Nantinya ketika pelaku kejahatan seksual menjalani hukuman, maka juga akan mendapat pendampingan. “Ini untuk menyadarkan pelaku,” tutur Puan.

Sementara soal hukuman kebiri, rakor itu belum memutuskannya. Menurut Yasonna, persoalan yang belum tuntas dibahas adalah penggunaan zat kimia untuk mengebiri predator seksual.

Yasonna menjelaskan, rakor itu juga membahas pendapat para ahli kejiwaan dan pakar andrologi. “Mereka melihat ini (hukuman kebiri, red) bukan hal yang tepat," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News