Mbak R Ditangkap Polisi, Perbuatannya pada Sang Majikan Akhirnya Terbongkar
Jumat, 26 Februari 2021 – 19:13 WIB
Saat ini, Menurut Ulung, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah tindakan pelaku itu memiliki unsur pembunuhan berencana atau hanya pembunuhan biasa.
Ulung mengatakan, di rumah tersebut memang hanya diisi oleh dua orang yakni korban dan pelaku. Menurut Ulung pelaku sendiri telah menjadi ART sejak dua bulan yang lalu.
"Dari pemeriksaan dan olah TKP, belum ada barang yang hilang maupun barang dari keluarga korban yang hilang," kata Ulung.
Baca Juga: Takut Sang Istri Diambil Orang, Iwan Winata Nekat Kabur dari Lapas
Atas perbuatannya, pelaku oleh polisi dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Jajaran Polrestabes Bandung menangkap asisten rumah tangga (ART) berinisial R, 22, yang membunuh majikannya berinisial DR, 85, di kawasan Cijawura, Kota Bandung, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Janda Minta Tanggung Jawab Gegara Dihamili, Nasibnya Berujung Tragis
- Warga Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru di Flyover Pasupati Bandung, Polisi Berjaga
- Econique Hadirkan Cafe Bintang dan Korean Glamping di Lembang
- Kertajati Mati