Mbak R Ditangkap Polisi, Perbuatannya pada Sang Majikan Akhirnya Terbongkar
Jumat, 26 Februari 2021 – 19:13 WIB

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial R (22) ditangkap polisi karena melakukan pembunuhan terhadap majikannya. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Saat ini, Menurut Ulung, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah tindakan pelaku itu memiliki unsur pembunuhan berencana atau hanya pembunuhan biasa.
Ulung mengatakan, di rumah tersebut memang hanya diisi oleh dua orang yakni korban dan pelaku. Menurut Ulung pelaku sendiri telah menjadi ART sejak dua bulan yang lalu.
"Dari pemeriksaan dan olah TKP, belum ada barang yang hilang maupun barang dari keluarga korban yang hilang," kata Ulung.
Baca Juga: Takut Sang Istri Diambil Orang, Iwan Winata Nekat Kabur dari Lapas
Atas perbuatannya, pelaku oleh polisi dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Jajaran Polrestabes Bandung menangkap asisten rumah tangga (ART) berinisial R, 22, yang membunuh majikannya berinisial DR, 85, di kawasan Cijawura, Kota Bandung, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan