Mbak Ra jadi Tersangka, Kasusnya Keterlaluan, Bikin Malu

Mbak Ra jadi Tersangka, Kasusnya Keterlaluan, Bikin Malu
Tersangka Ra (36). ANTARA/HO-Humas Polres Meranti

jpnn.com, KEPULAUAN MERANTI - Pegawai honorer Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Tasik Putripuyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Mbak Ra (36) ditahan polisi lantaran diduga memalsukan surat dan data bagi keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan pangan nontunai (BPNT) di Desa Bandul.

Kapolsek Merbau Iptu Aguslan mengungkapkan kejadiannya berawal pada 22 Januari 2021.

Saat itu, korban bernama Lili mendatangi Bank Mandiri Cabang Bengkalis untuk menanyakan BPNT yang tidak dapat dicairkan olehnya di e-Warung (elektronik) Desa Bandul.

"Ternyata, pihak bank menyampaikan kepada korban bahwa dia dan beberapa warga lainnya sudah dinyatakan meninggal dunia dalam surat yang dikirimkan oleh Ra selaku TKSK Tasik Putripuyu," jelas Aguslan di Selatpanjang, Selasa.

Kemudian pada 30 Desember 2021, salah seorang warga setempat (pelapor) menerima pesan berupa foto sepucuk surat dengan judul "Data BPNT yang meninggal beserta ahli warisnya desa se-Kecamatan Tasik Putripuyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Tahun 2019".

Dalam lembaran surat berbentuk foto tersebut, ternyata terdapat nama pelapor dalam daftar nama masyarakat Kecamatan Tasik Putripuyu yang telah meninggal dunia.

Namun, dana BPNT diwariskan kepada Saharudin yang bukan keluarga kandung atau ahli waris dari pelapor.

"Karena merasa dirugikan dan tidak terima dari perbuatan Ra (pelaku), korban akhirnya melaporkannya ke Polsek Merbau untuk diproses lebih lanjut," ungkap Aguslan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Mbak Ra telah jadi tersangka dan ditahan di rutan mapolres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News