Mbak Ra jadi Tersangka, Kasusnya Keterlaluan, Bikin Malu
Selasa, 24 Mei 2022 – 18:48 WIB
Saat ini pelaku ditahan di rutan mapolres. Setelah itu akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ke jaksa penuntut umum (JPU) sesuai dengan petunjuk dari Kejari Kepulauan Meranti.
"Untuk persangkaannya, pelaku dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP, dengan maksimal hukuman 6 tahun penjara," tutur Aguslan. (antara/jpnn)
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Mbak Ra telah jadi tersangka dan ditahan di rutan mapolres.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Gloria Nababan Wakili Indonesia di Event AsiaNista International
- Bergerak ke Pekanbaru, KPK Gelar OTT, Siapa yang Ditangkap?
- Geger, Guru di Kampar Ditemukan Tewas dengan Luka Robek di Leher, Sekujur Tubuh Terbakar
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Ini Analisis Reza Indragiri
- Heboh Pria Disabilitas di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Begini Kejadiannya