Mbak Ra jadi Tersangka, Kasusnya Keterlaluan, Bikin Malu
Selasa, 24 Mei 2022 – 18:48 WIB

Tersangka Ra (36). ANTARA/HO-Humas Polres Meranti
Saat ini pelaku ditahan di rutan mapolres. Setelah itu akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ke jaksa penuntut umum (JPU) sesuai dengan petunjuk dari Kejari Kepulauan Meranti.
"Untuk persangkaannya, pelaku dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHP, dengan maksimal hukuman 6 tahun penjara," tutur Aguslan. (antara/jpnn)
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Mbak Ra telah jadi tersangka dan ditahan di rutan mapolres.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- 6.039 Lokasi Disiapkan untuk Salat Id di Riau, Ini 3 Tempat Terbesar di Pekanbaru
- Begini Kondisi Arus Mudik dari Riau ke Sumatera Barat
- Irjen Herry Tinjau Pospam di Pelalawan, Ring Serse Antisipasi Kejahatan Jalanan
- H-2 Lebaran, Jalan Provinsi Riau Masih Rusak Parah
- Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Karhutla!