Mbak Rani Tepergok Berbuat Terlarang, Pasrah saat Dijemput Polisi, Tuh Tampangnya

jpnn.com, TEBING TINGGI - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Tebing Tinggi Kota, Sumatera Utara, berinisial RS alias Rani, 33, ditangkap polisi karena ketahuan berbuat terlarang, Minggu (20/2).
Dia tepergok jajaran Satnarkoba Polres Tebing Tinggi hendak menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,10 gram.
“Barang bukti yang diamankan satu gram lebih,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto.
Agus Arianto menjelaskan tersangka ditangkap di jalan Sei-Babura Kecamatan Bajenis saat hendak mengantar pesanan.
BACA JUGA: Aksi Pembegal Aipda Edi di Bekasi Sungguh Mengerikan, Begini Penjelasan Kombes Zulpan
“Kini tersangka sudah ditahan di Polres Tebing Tinggi,” ujarnya.(antara/jpnn)
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Tebing Tinggi Kota, Sumatera Utara, berinisial RS alias Rani, 33, ditangkap polisi karena ketahuan berbuat terlarang, Minggu (20/2).
Redaktur & Reporter : Budi
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya