Mbak Rani Tepergok Berbuat Terlarang, Pasrah saat Dijemput Polisi, Tuh Tampangnya
jpnn.com, TEBING TINGGI - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Tebing Tinggi Kota, Sumatera Utara, berinisial RS alias Rani, 33, ditangkap polisi karena ketahuan berbuat terlarang, Minggu (20/2).
Dia tepergok jajaran Satnarkoba Polres Tebing Tinggi hendak menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,10 gram.
“Barang bukti yang diamankan satu gram lebih,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto.
Agus Arianto menjelaskan tersangka ditangkap di jalan Sei-Babura Kecamatan Bajenis saat hendak mengantar pesanan.
BACA JUGA: Aksi Pembegal Aipda Edi di Bekasi Sungguh Mengerikan, Begini Penjelasan Kombes Zulpan
“Kini tersangka sudah ditahan di Polres Tebing Tinggi,” ujarnya.(antara/jpnn)
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Tebing Tinggi Kota, Sumatera Utara, berinisial RS alias Rani, 33, ditangkap polisi karena ketahuan berbuat terlarang, Minggu (20/2).
Redaktur & Reporter : Budi
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada
- Pilgub Sumut: AMS XII Sebut Bobby-Surya Akan Raih Cita-Cita yang Lama Telantar
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya