Mbak Rani Tepergok Berbuat Terlarang, Pasrah saat Dijemput Polisi, Tuh Tampangnya
jpnn.com, TEBING TINGGI - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Tebing Tinggi Kota, Sumatera Utara, berinisial RS alias Rani, 33, ditangkap polisi karena ketahuan berbuat terlarang, Minggu (20/2).
Dia tepergok jajaran Satnarkoba Polres Tebing Tinggi hendak menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,10 gram.
“Barang bukti yang diamankan satu gram lebih,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto.
Agus Arianto menjelaskan tersangka ditangkap di jalan Sei-Babura Kecamatan Bajenis saat hendak mengantar pesanan.
BACA JUGA: Aksi Pembegal Aipda Edi di Bekasi Sungguh Mengerikan, Begini Penjelasan Kombes Zulpan
“Kini tersangka sudah ditahan di Polres Tebing Tinggi,” ujarnya.(antara/jpnn)
Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Tebing Tinggi Kota, Sumatera Utara, berinisial RS alias Rani, 33, ditangkap polisi karena ketahuan berbuat terlarang, Minggu (20/2).
Redaktur & Reporter : Budi
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Lombok Tengah
- Dua Janda Muda Pengedar Narkoba di Inhu Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya
- Hendak Edarkan Narkoba di Muara Enim, 2 Pria Asal Pali Ditangkap
- Penurunan Angka Kemiskinan di Sumut pada 2024 yang Tertinggi di Indonesia