Mbak Rany Kepincut WN Nigeria, Eh Malah Tertangkap Polisi

Mbak Rany Kepincut WN Nigeria, Eh Malah Tertangkap Polisi
Tersangka pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi di Indonesia jaringan Malaysia , Idoko dan Rany. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Warga negara asing (WNA) asal Nigeria Idoko Chikwado Kenneth (34) menjalin hubungan dekat dengan seorang perempuan bernama Rany Aswad (39) asal Maluku Utara demi bisnis narkoba.

Kasubdit II Ditnarkoba Polda Jatim Kompol James mengatakan Idoko sengaja menggaet Rany agar bisa memudahkan komunikasi ketika mengedarkan barang haram tersebut. 

"Dia punya hubungan dekat supaya menyambung komunikasinya dan mempercepat proses peredaran narkoba," ujar James saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (27/9).

Dari hasil pemeriksaan Idoko mendapatkan kiriman 3.984 sabu-sabu dan 1.780 pil ekstasi dari seseorang berinisial K dari Malaysia. 

"Pengirimannya melalui ekspedisi laut tujuan Surabaya. Kemudian dikirimkan lagi ke Jakarta dan disebarkan ke seluruh Indonesia," jelas dia. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan terungkapnya kasus itu berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Tanjung Perak yang mencurigai sebuah paket hanya tertera nomor telepon penerima. 

Saat dikirimkan ke alamat tujuan di Cengkareng, Jakarta Barat, kedua pelaku menerima paket tersebut dan diminta membukanya.

Rany dan Idoko kemudian mengakui kepemilikan narkoba tersebut. 

"Modusnya narkoba dimasukkan ke kaleng makanan di dalam kardus yang sudah dimodifikasi berisi makanan dan pakaian," ungkap Gatot.

Kasus ini terus dikembangkan guna mengungkap DPO berinisial K yang berasal dari Malaysia. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Seorang WN Nigeria menjalin hubungan dekat dengan Rany demi perbuatan terlarang.


Redaktur : Natalia
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News