Mbak Rerie Menggugah Kesadaran Bersama terkait Pentingnya Kehadiran RUU PRT

Karena, jelas Atang, sejumlah pihak menganggap PRT sudah diatur dalam UU Tenaga Kerja.
Namun, lanjut dia, kenyataan yang diatur dalam UU Tenaga Kerja adalah hubungan antara pengusaha dan pekerjanya.
Sementara pemberi kerja bagi PRT, kata Atang, tidak bisa disebut sebagai pengusaha.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, lanjut Atang, secara hierarki hukum juga tidak jelas asal usulnya, karena tak ada UU yang memerintahkan lahirnya permen tersebut.
Atang menilai UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga harus segera ditetapkan karena di dalam UU tersebut ada aspek-aspek fundamental yang merupakan kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya.
Willy Aditya mengakui pembahasan RUU PRT di Badan Legislasi DPR sudah selesai, tinggal diajukan ke sidang Paripurna sebagai hak inisiatif DPR.
Pada pekan kedua Maret 2021, jelas Willy, dijadwalkan rapat kerja untuk membahas RUU PRT sebelum diajukan ke Sidang Paripurna DPR.
Posisi ini, dia menjelaskan, masih rawan bagi keberlanjutan pembahasan RUU PRT.
Menurut Rerie, RUU PRT layak mendapat perhatian setiap elemen bangsa. RUU PRT perlu segera disahkan menjadi UU.
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan