Mbak Rerie Menggugah Kesadaran Bersama terkait Pentingnya Kehadiran RUU PRT
Karena, jelas Atang, sejumlah pihak menganggap PRT sudah diatur dalam UU Tenaga Kerja.
Namun, lanjut dia, kenyataan yang diatur dalam UU Tenaga Kerja adalah hubungan antara pengusaha dan pekerjanya.
Sementara pemberi kerja bagi PRT, kata Atang, tidak bisa disebut sebagai pengusaha.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, lanjut Atang, secara hierarki hukum juga tidak jelas asal usulnya, karena tak ada UU yang memerintahkan lahirnya permen tersebut.
Atang menilai UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga harus segera ditetapkan karena di dalam UU tersebut ada aspek-aspek fundamental yang merupakan kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya.
Willy Aditya mengakui pembahasan RUU PRT di Badan Legislasi DPR sudah selesai, tinggal diajukan ke sidang Paripurna sebagai hak inisiatif DPR.
Pada pekan kedua Maret 2021, jelas Willy, dijadwalkan rapat kerja untuk membahas RUU PRT sebelum diajukan ke Sidang Paripurna DPR.
Posisi ini, dia menjelaskan, masih rawan bagi keberlanjutan pembahasan RUU PRT.
Menurut Rerie, RUU PRT layak mendapat perhatian setiap elemen bangsa. RUU PRT perlu segera disahkan menjadi UU.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim