Mbak Rerie Minta Evaluasi Penerapan PPKM Tahap I

Mbak Rerie Minta Evaluasi Penerapan PPKM Tahap I
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat merespons keputusan pemerintah melakukan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa Bali.

Menurut Lestari, perpanjangan PPKM di Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021 harus diikuti dengan perbaikan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Sosok yang karib disapa Rerie itu mengataka  pemerintah harus transparan terkait upaya-upaya apa saja yang masih kurang pada pelaksanaan PPKM Jawa-Bali tahap 1 yang mengakibatkan kebijakan itu tidak manpu menekan kasus positif Covid-19 secara signifikan.

Karena itu, Rerie menegaskan, selayaknya kebijakan PPKM di Jawa-Bali Jilid II ini diterapkan berdasarkan hasil evaluasi dari penerapan PPKM Jawa-Bali Jilid I yang akan berakhir 25 Januari 2021.

"Dengan begitu, perpanjangan kebijakan PPKM sekaligus bisa dibarengi perbaikan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lapangan, berdasarkan hasil evaluasi itu," kata Rerie dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/1).

Menurut Rerie, sengan mengetahui sumber masalah yang harus diatasi, pemerintah bisa mengajak dan melibatkan masyarakat bersama-sama untuk mengatasi sejumlah masalah tersebut.

Sejauh ini, kata anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, pemerintah baru menetapkan kebijakan PPKM di tujuh provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Namun, katanya, di tengah pemberlakuan PPKM Jawa-Bali Jilid I, pertambahan jumlah positif Covid-19 kerap menembus angka 10.000 per hari.

Rerie meminta perpanjangan PPKM di Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021 harus diikuti dengan perbaikan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Evaluasi dulu PPKM Jilid I.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News