Mbak Rerie Minta Pemahaman Risiko Pernikahan Usia Dini Ditingkatkan

Sebab, kata Rerie, pengantin anak berpotensi hamil sebelum tubuh mereka dewasa.
Pada kondisi tersebut, lanjut dia, potensi terpapar kanker serviks bagi pengantin perempuan juga tinggi.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mengatakan munculnya promosi secara daring yang mengajak masyarakat untuk melakukan pernikahan usia dini, harus menjadi alarm bagi para pemangku kepentingan bahwa masih banyak kelompok di tengah masyarakat yang belum memahami konsekuensinya.
Apalagi, ungkap Rerie, berdasarkan catatan Badan Peradilan Agama di Indonesia, pandemi Covid-19 mendorong peningkatan jumlah pernikahan usia dini di tanah air.
Pada Januari-Juni 2020, 34.000 permohonan dispensasi pernikahan dini (di bawah 19 tahun) diajukan dan 97 persen di antaranya dikabulkan.
Padahal sepanjang 2019, hanya terdapat 23.700 permohonan.
"Harus dilakukan strategi untuk memperluas dan mempercepat peningkatan pemahaman masyarakat terkait peraturan dan risiko kesehatan yang akan dialami dalam pernikahan usia dini," ujar Rerie.
Dia berharap, segera dilakukan sosialisasi masif terkait sejumlah peraturan hukum yang melarang, dan besarnya risiko kesehatan bila terjadi pernikahan usia dini di tengah masyarakat.
Mbak Rerie prihatin masih adanya kelompok masyarakat yang mengajak melaksanakan pernikahan dini. Padahal, selain melanggar hukum, pernikahan dini berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan kepada pengantin wanita.
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Waka MPR Dorong Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan Bagi Guru Harus Dijalankan
- Pimpinan MPR Respons soal Terbitnya Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Ketua MPR: Tindakan Kelompok Radikal Bisa Ciderai Perjuangan Rakyat Palestina
- Gala Premiere Film Pinjam 100 The Movie Sukses, Bamsoet: Bisa jadi Cermin Generasi Muda