Mbak Rerie: Pendisiplinan Masyarakat Harus dengan Pendekatan Humanis

Mbak Rerie: Pendisiplinan Masyarakat Harus dengan Pendekatan Humanis
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: Humas MPR

Meski begitu dalam tata laksana pendisiplinan masyarakat, Rerie menegaskan, pemerintah hendaknya mengacu pasal 30 UUD 1945, yang pada ayat 3 dan 4 menegaskan, (3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

Sedangkan pada ayat (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

"Jadi jelas dalam upaya pendisiplinan masyarakat di masa wabah Covid-19 lead sector-nya adalah Kepolisian RI, bila Kepolisian kekurangan personel bisa minta bantuan kepada TNI," ujarnya.

Dalam proses pendisiplinan yang dilaksanakan aparat Kepolisian dan TNI, menurut Rerie, juga hendaknya dilakukan sosialisasi cara mencuci tangan, mencuci masker kain dengan benar, budaya antri dengan jarak minimal satu meter dan menghindari kerumunan. "Sehingga setiap lapisan masyarakat benar-benar memahami tata cara bersosialisasi yang baru."

Rerie berharap dalam proses pendisiplinan masyarakat teknis komunikasinya lebih ke arah persuasif bukan semata-mata perintah yang hanya akan menimbulkan ketakutan bukan kesadaran.

"Dengan cara tersebut masyarakat diharapkan memenuhi protokol kesehatan atas dasar kesadaran bukan karena takut kena sanksi," ujarnya. (*/jpnn)

Lead sector pendisiplinan masyarakat di masa wabah Covid-19 adalah Polri, bila kepolisian kekurangan personel bisa minta bantuan kepada TNI.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News