Mbak Resi Junita Pasrah saat Tisu di Genggaman Diperiksa Polisi, Oh Ternyata
Selasa, 21 September 2021 – 21:30 WIB

Resi Junita Permila, IRT yang ditangkap anggota Satresnarkoba saat mengantar narkoba, saat diamankan di Mapolres OKU, Selasa (21/9/2021). Foto: poalpos.id
Baca Juga: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
“Atas ulahnya tersangkanakan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009,” tegas Kasat. (*/palpos.id)
Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Resi Junita Permila, 25, warga Dusun Baturaja, Kecamatan Baturaja Barat ditangkap karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar