Mbak Rieke DPR Minta Honorer K2 Solid Mengawal Revisi UU ASN
Rabu, 19 Februari 2020 – 21:48 WIB

Ketua Panja revisi UU ASN di Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka dan Supratman Andi Agtas saat menerima perwakilan honorer K2 di ruang pimpinan Baleg DPR, Rabu (19/2). Foto M Fathra Nazrul Islam/JPNN
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Panja revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN di Badan Legislasi DPR, Rieke Diah Pitaloka meminta honorer seluruh Indonesia solid mengawal proses tersebut di dewan.
Mereka saat rapat pleno Baleg DPR berlangsung, mengikuti dari balkon. Begitu seluruh fraksi menyetujui hasil harmonisasi RUU ASN yang dilakukan Panja, mereka bergerak turun menuju ruang pimpinan untuk menyampaikan terima kasih.
Nah, dalam pertemuan itu, Rieke bersama Ketua Baleg sekaligus pengusul revisi UU ASN Supratman Andi Agtas, meminta honorer solid karena proses yang akan dilalui masih panjang.
“Prosesnya masih panjang. Seperti yang dulu, pemerintah harus kirim Surpresnya, DIM-nya, baru terjadi pembahasan. Ini baru draft awal, masih panjang. Sama kayak dulu bisa tidak dibahas, tetapi kalau kita solid insyaallah kali ini bisa," kata Rieke.
Supratman pun menimpali bahwa dirinya meyakini revisi UU ASN kali ini akan berhasil. Apalagi seluruh fraksi di dewan ikut berjuang bersama-sama para honorer.
"Saya yakin bisalah ya, pokoknya kita sama-sama berjuang. Kita berdoa, berjuang bersama. Yang pasti DPR itu solid bersama kita semua. Terlihat kan tadi, tidak satu pun fraksi yang menolak. Yang pasti semua ini kerja sungguh-sungguh yang dilakukan kawan-kawan DPR," ucap politikus Gerindra itu.(fat/jpnn)
Ketua Panja revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN di Badan Legislasi DPR, Rieke Diah Pitaloka meminta honorer seluruh Indonesia solid mengawal proses tersebut di dewan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- RUU ASN Masuk dalam Tahap Penyempurnaan Naskah Akademik
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?