Mbak Rina Widya dan Dua Rekannya Tak Berkutik Saat Digerebek di Kamar

jpnn.com, AROSUKA - Tiga pengedar uang palsu di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat diringkus jajaran Polres Solok Arosuka.
Ketiga tersangka bernama Rina Widya Murni, 36, Novit Antoni, 36, dan Farata, 17, diamankan pada Senin (2/11), sekitar pukul 15.30 WIB.
"Total uang palsu yang disita dari tersangka senilai Rp14.600.000 berupa uang kertas pecahan Rp100.000," kata Kapolres Solok Arosuka, AKBP Azhar Nugroho di Arosuka, Selasa.
Kapolres mengungkap ketiga tersangka ditangkap di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Polres Solok Arosuka melakukan penyelidikan terhadap tiga pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/52/XI/2020-Spkt Polsek, tanggal 02 November 2020.
Ia menyebutkan dari hasil penangkapan, Polres Solok Arosuka mengamankan barang bukti berupa lem, amplas, gunting, penjepit kertas, penggaris, dan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp14.600.000.
Ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 26 ayat (1),(2),(3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, atas perbuatannya.
Kejadian tersebut berawal ketika tim gabungan Sat Reskrim Polres Solok mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kecamatan Kubung telah terjadi tindak pidana terkait memalsukan, menyimpan, membelanjakan, dan mengedarkan uang rupiah palsu.
Tiga pengedar uang palsu di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat diringkus jajaran Polres Solok Arosuka.
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Hubungan Sekar Arum Widara dengan Sindikat yang Ditangkap Polsek Tanah Abang
- Terungkap, Asal Uang Palsu yang Diedarkan oleh Sekar Arum Widara
- Mengedarkan Uang Palsu, Sekar Arum Terancam 15 Tahun Dipenjara
- Sekar Arum Ditangkap atas Dugaan Pengedaran Uang Palsu, Suami Siri Diperiksa
- Kasus Sekar Arum Widara, Polisi Selidiki Keterlibatan Sindikat Uang Palsu