Mbak Riri Tak Punya Video Porno, tetapi Digebuki Polwan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau menetapkan Brigadir IR dan ibunya, YUL, sebagai tersangka penganiayaan pada 25 September 2022.
Status tersangka itu merupakan tindak lanjut atas laporan Riri yang teregister dengan nomor: LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU tanggal 22 September 2022.
Polda Riau tidak hanya menetapkan Brigadir IR sebagai tersangka, tetapi juga menahannya.
Namun, Yul tidak ditahan karena dianggap kooperatif dan harus menjaga cucunya.
Penganiayaan terhadap Riri terjadi pada Rabu (21/9) malam. Penyebabnya diduga ketidaksetujuan keluarga Brigadir IR terhadap hubungan asmara antara adiknya, R, dengan Riri.
R yang notabene anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berpacaran dengan Riri.
Menurut Riri, asmaranya dengan R berjalan selama tiga tahun.(mcr36/jpnn)
Warga Pekanbaru bernama Riri Aprilia Kartin (27) yang menjadi korban penganiayaan oknum polwan Brigadir IR menyampaikan pengakuannya melalui kuasa hukumnya.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka
- H-10 Pilkada Riau, Elektabilitas Abdul Wahid-SF Hariyanto Masih Tertinggi
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak