Mbak Riva Tak Berkutik Saat Tepergok Berbuat Terlarang

Mbak Riva Tak Berkutik Saat Tepergok Berbuat Terlarang
Riva Andriani. Foto: sumeks.co

jpnn.com, LAHAT - Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat akhirnya berhasil meringkus Riva Andriani, 36, warga Talang Berangin, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Sumsel.

Tersangka Riva ditangkap bersama Bastari Efendi, 45, suami sirinya, warga Desa Tanjung Periok Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat lantaran kasus narkoba.

Mereka ditangkap saat hendak pergi ke arena organ tunggal (OT) Rabu (8/10) di Jl Umum Desa Padang Masad, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat.

Diamankan barang bukti 1 pil warna biru berlogo ‘Lego’ diduga narkotika jenis ekstasi, kotak rokok surya, 1 buah tas warna merah dan 8 lembar uang pecahan Rp 100 ribu.

Dari keterangan pihak kepolisian diketahui bahwa fenomena oknum IRT jadi penjual memang alasan utama ialah karena faktor ekonomi.

Lalu untuk tren di Lahat, dari beberapa kasus yang ada karena faktor lingkungan.

“Bisa dari pacarnya, atau suaminya yang juga pengedar. Selain itu dari awal IRT tersebut juga pengguna narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltariq, Sabtu (19/10).

Lanjutnya, untuk alasan menjual narkoba memang untuk memenuhi kebutuhan hidup. “Ya alasan ekonomi sudah jelas.
Mereka berjualan namun ilegal karena yang dijual narkoba,” tambahnya.

Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat akhirnya berhasil meringkus Riva Andriani, 36, warga Talang Berangin, Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Sumsel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News