Mbak RS Terbangun, IG Gagal Menjalankan Aksi Bejatnya
Rabu, 04 Agustus 2021 – 22:33 WIB

Ilustrasi kasus percobaan pemerkosaan. Foto: Dokumen JPNN.com
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
“Tersangka sudah dibawa ke Polres Empat Lawang untuk diproses lebih lanjut, bisa dikenai Pasal 285 Jo 53 KUHP tentang percobaan pemerkosaan. BB yang diamankan kelambu dan pakaian korban,” tukasnya. (eno/sumeks.co)
Seorang perempuan di Desa Nanjungan, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, berinisial RS, 43, menjadi korban percobaan pemerkosaan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Bocah SD yang Tenggelam di Sungai Saka Selabung Akhirnya Ditemukan
- Barantin Gelar Operasi Patuh Karantina untuk Kelancaran Arus Mudik dan IdulFitri 2025
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- Tol Musi Landas-Pulau Rimau Dibuka, Mudik Lebaran 2025 Bakal Lancar
- Fauzi Amro Lepas Rombongan Mudik Gratis SAFA ke Sumsel