Mbak RTA Ditetapkan Jadi Tersangka, Tetapi Tidak Ditahan, Kajari Buka Suara
jpnn.com, DELISERDANG - Kejari Deli Serdang, Sumut, memastikan tidak menahan mantan Bendahara DPRD Deli Serdang berinisial RTA yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, RTA dinyatakan telah melakukan penyelewengan uang negara pemeliharaan kendaraan bermotor dinas anggaran sebesar Rp 6.027.978.000 pada tahun 2018-2019.
Kajari Deli Serdang Jabal Nur melalui Kasi Intel Syahron Hasibuan SH membenarkan informasi pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap RTA.
"Selain RTA, dalam kasus korupsi ini IPE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perawatan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Deli Serdang dan JL rekanan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, mereka tidak ditahan karena saat proses pemeriksaan penyidikan ketiganya kooperatif," ujar Syahron kepada ANTARA, Rabu (15/12).
Syahron mengatakan selain kooperatif, ketiganya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar setelah penetapan status tersangka. Atas pertimbangan itulah tidak ditahan.
"Meskipun para tersangka koperatif dan mengembalikan kerugian negara, kasus korupsi pemeliharaan kendaraan bermotor dinas tetap berlanjut. Bahan, jika tahap penuntutan tiga orang maling uang rakyat itu tidak menutup kemungkinan ditahan," lanjutnya.
Mantan Bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang, RTA ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemeliharaan kendaraan dinas anggaran tahun 2018-2019.
Penetapan status tersangka RTA dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Kejari Deli Serdang, Sumut, memastikan tidak menahan mantan Bendahara DPRD Deli Serdang berinisial RTA yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- KPK Gelar OTT di Bengkulu, 7 Orang Diamankan
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana