Mbak RTA Ditetapkan Jadi Tersangka, Tetapi Tidak Ditahan, Kajari Buka Suara
Kamis, 16 Desember 2021 – 08:00 WIB

Mantan bendahara DPRD Deli Serdang RTA saat pemeriksaan di Kejari Deli Serdang. Foto: Rahmat Hidayat/Antara
Selain RTA, IPE selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perawatan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Deli Serdang bekerja sama dengan Jalan merupakan pemilik bengkel CV Marguna tempat puluhan mobil perawatan.
Baca Juga: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tenaga ahli dari akuntan publik independen. Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar yang dilakukan IPE bekerja sama dengan RTA dan JL.(antara/jpnn)
Kejari Deli Serdang, Sumut, memastikan tidak menahan mantan Bendahara DPRD Deli Serdang berinisial RTA yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan