Mbak RV Berbuat Terlarang, Malu Belakangan, Bayi Jatuh ke Sungai Dibiarkan
jpnn.com, TANAH BUMBU - Perempuan inisial RV (20) ditangkap dan ditahan di Polsek Satui Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, jarena diduga kuat sebagai pelaku pembuang bayi di bantaran Sungai Satui.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Sugianto Marweki melalui Kapolsek Satui Iptu Wahyudi di Batulicin, Minggu (19/7), mengatakan pelaku yang ditangkap diduga merupakan ibu kandung dari mayat bayi yang ditemukan oleh warga saat hendak mancing.
Awalnya, ucap Kapolsek, pada Jumat (17/7) sekitar pukul 17.00 WITA, pihaknya menerima laporan adanya penemuan mayat bayi laki-laki.
Selanjutnya, pada Sabtu (18/7) malam, sekitar pukul 22.00 WITA, anggota kepolisian melakukan penyidikan dengan memeriksa dua orang yang pertama kali menemukan bayi tersebut.
Hasil dari penyidikan, petugas melakukan penangkapan terhadap satu orang perempuan berinisial RV (20) yang diduga kuat sebagai pelaku.
Kemudian, perempuan yang diduga sebaga pelaku pembuangan bayi tersebut oleh pihak kepolisian dibawa ke Puskesmas Satui guna dilakukan visum.
Dari hasil visum fisik pelaku, didapati tanda-tanda bekas melahirkan seorang bayi secara normal dan tanda-tanda lainnya yang menguatkan dugaan bahwa RV merupakan pelaku.
"Pengakuan sementara dari pelaku bahwa yang bersangkutan membuang bayinya karena malu hamil di luar nikah, sehingga mengambil inisiatif minum obat penggugur kandungan," ujarnya.
Mbak RV melakukan perbuatan terlarang di luar nikah, saat ini mendekam di tahanan Polsek Satui, Tanah Bumbu.
- Pria Pembacok Tetangga di Nagan Raya Ditangkap, Begini Kejadiannya
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu
- Bayi Perempuan Dibuang di Kebun Warga Trenggalek
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Seorang Wanita Terlibat Perampasan Mobil Bermuatan 5 Ton Ikan di Jakut