Mbak RV Berbuat Terlarang, Malu Belakangan, Bayi Jatuh ke Sungai Dibiarkan
Senin, 20 Juli 2020 – 07:08 WIB

Mbak RV merasa malu. Foto: antara/ist
Kapolsek mengatakan, saat pelaku hendak membuang air di jamban, ternyata bayinya lahir dan jatuh ke sungai. Namun pelaku tidak melakukan upaya menolong bayi tersebut.
Kini pihak kepolisian sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka pembuang bayi dan yang bersangkutan menjalani proses hukum dengan ancaman pidana penjara kurungan paling lama sepuluh tahun.
"Tersangka sudah kami lakukan penahanan guna melengkapi berkas acara pemeriksaan terhadap pidana yang dia lakukan," tutur perwira pertama Polri itu. (antara/jpnn)
Mbak RV melakukan perbuatan terlarang di luar nikah, saat ini mendekam di tahanan Polsek Satui, Tanah Bumbu.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Tak Punya Uang, Bu Yuliana Bawa Pulang Jenazah Bayi Pakai Taksi Online
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Smile Train Indonesia Ajak Masyarakat Atasi Bibir Sumbing Bayi & Anak-Anak
- 5 Jenis Buah yang Aman Dikonsumsi Bayi Anda
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi