Mbak RY Mengaku Dukun Punya Ilmu Pelaris, Ternyata Cuma Modus
Jumat, 02 Oktober 2020 – 01:07 WIB
Atas perbuatannya, polisi SY dengan Pasal 378 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Baca Juga:
BACA JUGA: Tok, Oknum Polisi Rapi Rahmat dan Rizal Divonis Hukuman Mati
“Kasus ini masih kami selidiki dan dilakukan pengembangan,” kata Ipda Vitra Ramadani.(antara/jpnn)
Seorang perempuan berinisial RY, 31, warga Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus sebagai dukun pelaris, Kamis sore.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- Beli Kosmetik Rp 80 Ribu di TikTok, Warga Depok Malah jadi Korban Pinjol Puluhan Juta
- Pengusaha Ini Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp 10,36 M, Modusnya
- Polda Lampung Ciduk Pelaku Penggelapan yang Rugikan Korban Hingga Rp 10 Miliar
- Kisah Zahra yang Nyaris Jadi Korban Penipuan Harus Dijadikan Pelajaran, Tolong Disimak!