Mbak S Diciduk Polisi, Perbuatannya Sangat Memalukan, Sang Kekasih?

jpnn.com, JAKARTA - Mbak S (20) akhirnya ditangkap jajaran Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, karena menggugurkan dan membuang bayi.
"Tersangka melakukan pengguguran bayi yang dikandung dengan cara membeli obat secara 'online'," ucap Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono di Polsek Tanjung Duren, Jumat (9/9).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap wanita muda itu.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap S dengan kekasihnya.
S malu dan mencoba menggugurkan bayi tersebut dengan obat-obatan.
S akhirnya melahirkan dengan kondisi bayi meninggal dunia pada 23 Agustus 2022.
Di sisi lain, AJK selaku kekasih S pun sudah diperiksa oleh pihak kepolisian.
Dalam pemeriksaan, AJK mengaku tidak mengetahui bahwa kekasihnya itu hamil.
Mbak S (20) akhirnya ditangkap jajaran Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, karena telah melakukan kejahatan
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP