Mbak SA Dicekoki Miras, Lalu Digilir 4 Pria Bejat Ini

jpnn.com, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota menetapkan empat pria jadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial SA (18 tahun).
SA diperkosa keempat pelaku dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras (miras).
"Dari hasil penyelidikan, empat orang kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya di Tangerang Selasa (31/10).
Keempat tersangka yang sudah ditangkap berinisial APP (17 tahun), MRN, CSA dan RYS yang ketiganya berusia 19 tahun
"Keempat tersangka tersebut mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Lalu kita langsung penahanan," ujar Zain.
Peristiwa yang dialami SA terjadi 31 Agustus 2023 pukul 22.30 WIB.
Perempuan itu diperkosa dalam kondisi tidak sadar di sebuah rumah yang berlokasi di Kota Tangerang.
Sebelum beraksi, pelaku APP bersama MRN janjian untuk menjemput korban. Setelah itu mereka membeli minuman keras.
Kombes Zain Dwi Nugroho membeberkan kasus Mbak SA dicekoki miras, lalu digilir atau diperkosa oleh empat pria di Tangerang.
- Razia di Warung, Polisi Amankan Puluhan Minuman Keras
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Investasi Properti di Tangerang Memberi Kontribusi Rp 50 T, IDM: Bukti Dampak Positif bagi Daerah
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Menteri Trenggono Ungkap Penanggung Jawab Pemasangan Pagar Laut, Ternyata
- Polisi Datangi Lokasi Penjualan Miras Ilegal di Ternate, Puluhan Botol Cap Tikus Disita