Mbak Salsabila Jadi Korban Kebrutalan Bandit Jalanan, Begini Kondisinya
Minggu, 11 April 2021 – 20:18 WIB
Saat ini, pelaku SR mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.
AKP Ryan mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati, tetap waspada baik di jalanan maupun di kediaman pribadi.
Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
"Berhati-hati juga dalam berkendara, khususnya para wanita, hindari berkendara di jalanan sepi yang dapat mengundang kesempatan pelaku kejahatan dalam melancarkan aksinya," demikian AKP Ryan.(antara/jpnn)
Seorang residivis diduga pelaku penjambretan mahasiswi di Banda Aceh diringkus polisi pada Minggu (11/4). Pelaku adalah berinisial SR, 28, warga Gampong Peuniti Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- UMKM Binaan BSI Tembus Pasar Global, Dapat Order Puluhan Ton