Mbak Salsabila Jadi Korban Kebrutalan Bandit Jalanan, Begini Kondisinya
Minggu, 11 April 2021 – 20:18 WIB

Mahasiswi korban penjambretan mendapatkan perawatan di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh, Minggu (11/4/2021). Foto: Antara Aceh/HO/Humas Polresta Banda Aceh
Saat ini, pelaku SR mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.
AKP Ryan mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati, tetap waspada baik di jalanan maupun di kediaman pribadi.
Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
"Berhati-hati juga dalam berkendara, khususnya para wanita, hindari berkendara di jalanan sepi yang dapat mengundang kesempatan pelaku kejahatan dalam melancarkan aksinya," demikian AKP Ryan.(antara/jpnn)
Seorang residivis diduga pelaku penjambretan mahasiswi di Banda Aceh diringkus polisi pada Minggu (11/4). Pelaku adalah berinisial SR, 28, warga Gampong Peuniti Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Menghanguskan 18 Rumah Dinas TNI di Aceh
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- 8 Orang Tewas Kecelakaan Selama Arus Mudik 2025 di Aceh
- 2 Balita yang Tenggelam di Sungai Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Azhari Cage Kutuk Pembunuhan oleh Oknum TNI AL terhadap Agen Mobil di Aceh Utara
- 50 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, 13 Sudah Ditangkap, 37 Masih Dicari