Mbak SAM Cantik, tetapi Perbuatannya Tak Pantas Ditiru
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Diduga memalsukan dokumen polymerase chain reaction (PCR), SAM (20) diamankan oleh pihak Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Wanita 20 tahun itu pun terancam hukuman kurungan penjara empat tahun dan kini dalam pemeriksaan secara intensif pihak kepolisian setempat.
"Wanita itu terbukti melakukan pemalsuan dokumen PCR saat hendak berangkat ke Jakarta di Bandara Tjilik Riwut, dan yang bersangkutan dikenakan Pasal 268 ayat 1 dan 2," kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Gultom Agung, Jumat.
Perwira Polri berpangkat melati satu itu menjelaskan, sebelum diamankan oleh petugas bandara hingga diserahkan ke Polresta Palangka Raya, awalnya SAM bersama suaminya TW (59) yang tercatat sebagai warga Malaysia itu sekitar pukul 11.00 WIB menyerahkan hasil tes PCR miliknya ke petugas yang sedang bertugas.
Petugas saat itu mencocokkan hasil barcode yang tertera di surat PCR milik SAM bersama suaminya.
Ternyata hasil dari pemeriksaan petugas suaminya TW hasilnya negatif dan SAM warga Kota Surabaya, Jawa Timur, itu positif.
Melihat hal tersebut, wanita yang memiliki rambut panjang dan berwarna pirang tersebut langsung diserahkan ke pihak Satreskrim Polresta Palangka Raya.
"Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, yang bersangkutan mengakuinya bahwa merubah surat hasil PCR dari RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya berubah dari positif menjadi negatif dengan menggunakan handphonenya," katanya.
Gegara perbuatan nekatnya, SAM, wanita 20 tahun asal Kota Surabaya harus berurusan dengan polisi.
- Oknum Guru Honorer di Jember Terlibat Sindikat Pemalsuan Dokumen Negara
- Mantan Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kasus Apa?
- Kades dan Sekdes di Kampar Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah Tol Pekanbaru-Rengat
- Mayor Dedi Hasibuan Bawa Prajurit ke Polrestabes Medan, Ini Reaksi Polda Sumut & Kodam I/BB
- Waduh, Masjid Istiqlal jadi Sasaran Pelaku Pemalsuan Barcode QRIS
- No Gag