Mbak Sari Soraya Diapit 2 Pria Berbadan Kekar, tak Berkutik, Kasusnya Parah

Mbak Sari Soraya Diapit 2 Pria Berbadan Kekar, tak Berkutik, Kasusnya Parah
Terpidana kasus perusaakan vila Sari Soraya saat diciduk Tim Tabur Kejati Bali di pusat perbelanjaan Beachwalk, Jalan Raya Pantai Kuta, Minggu (16/1) sore kemarin. Foto: Humas Kejati Bali.

jpnn.com, DENPASAR - Pelarian wanita bernama Sari Soraya Ruka, terpidana kasus perusakan vila, berakhir di pusat perbelanjaan.

Sari Soraya diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Beachwalk, Jalan Raya Pantai Kuta, Badung, Bali pada Minggu (16/1).

Kasusnya bermula saat terpidana dan suaminya menyewa vila milik I Wayan Suwena di Jalan Plawa, Seminyak, Badung.

Sari Soraya menyewa vila selama 25 tahun terhitung tanggal 6 November 2003 - 6 November 2028 seharga Rp 23 juta per tahun.

Namun, di tengah jalan Sari Soraya tak mampu membayar.

Sari Soraya dan pemilik vila I Wayan Suwena akhirnya sepakat menghentikan perjanjian sewa menyewa sejak 1 Juli 2012.

"Selanjutnya vila disewakan kembali ke warga negara Jepang," ujar Kasipenkum Kejati Bali A.Luga Harlianto, Senin.

Parahnya, saat penyewa tidak ada di vila pada April 2013, Sari Soraya masuk ke dalam bangunan yang pernah disewanya tersebut tanpa seizin penyewa.

Mbak Sari Soraya Ruka tak berkutik saat ditangkap para pria berbadan kekar dari Kejaksaan di pusat perbelanjaan Badung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News