Mbak Sari Soraya Diapit 2 Pria Berbadan Kekar, tak Berkutik, Kasusnya Parah

"Terpidana masuk ke dalam vila dengan cara merusak kunci pintu dengan membongkar gagang kunci pintu," ungkap Harlianto.
Tak hanya itu, rumah kunci pintu diganti dengan gagang kunci pintu yang lain serta merusak dan mengganti keramik di lantai atas vila.
Atas perbuatannya, Sari Soraya divonis 4 bulan kurungan penjara pada 22 Oktober 2018 oleh PN Denpasar.
Tak terima atas putusan itu, Soraya mengajukan banding hingga kasasi, tetapi tetap saja Sari Soraya divonis bersalah.
Vonisnya berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusannya pada 2 Desember 2019 dengan vonis yang sama.
Status wajib lapor selama proses persidangan banding dan kasasi, disebutkan Luga, tidak pernah dilakukan oleh terpidana Soraya.
Penangkapan Sari Soraya bermula dari adanya informasi keberadaan terpidana di Bali dalam dua minggu terakhir.
Pada Minggu siang pukul 14.00 WITA, terpidana terpantau berada di Beachwalk Mall saat bertemu keluarganya.
Mbak Sari Soraya Ruka tak berkutik saat ditangkap para pria berbadan kekar dari Kejaksaan di pusat perbelanjaan Badung.
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung
- Survei LSI: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi