Mbak SHM Enggak Terima Dianiaya Oknum Polisi Briptu MF di Hotel Bandung

Mbak SHM Enggak Terima Dianiaya Oknum Polisi Briptu MF di Hotel Bandung
Korban dugaan penganiayaan berinisial SHM (tengah) didampingi kuasa hukumnya Chandra Mahardika (kanan) membuat laporan polisi di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/3/2023). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jpnn.com, BANDUNG - Perempuan berinisial SHM (27) mengalami luka-luka diduga akibat dianiaya anggota polisi yang berdinas di Sukabumi Briptu MF.

Bersama hukumnya, SHM melapor kejadian itu ke Satreskrim Polrestabes Bandung.

Kuasa hukum korban SHM, Chandra Mahardika Effendi mengatakan pihaknya melaporkan Briptu MF itu berdasarkan Pasal 351 KUHP.

"Kronologinya itu setelah saudari V (pacar Briptu MF) menghubungi video call Briptu MF, ada cekcok karena sedang berada di hotel dengan klien kami," kata Chandra saat ditemui di Polrestabes Bandung, Kamis.

Adapun laporan kasus tersebut, ujar Chandra, telah tertuang dalam surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/269/11/2023/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.

Chandra menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu siang (5/3).

Sebelumnya, kata dia, oknum polisi itu meminta korban untuk mendatanginya pada Minggu dini hari di sebuah klub malam di Jalan Gudang Selatan, Kota Bandung.

Setelah itu Briptu MF dan SHM pergi ke hotel yang berada di Jalan Setiabudi, Kota Bandung.

Lagi berdua di hotel kawasan Bandung dengan Mbak SHM, pacar oknum polisi Briptu MF tiba-tiba video call. Aduh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News