Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh

Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh
Tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis sabu di Kubu Raya. ANTARA/Humas Polres Kubu Raya

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Sat Narkoba Polres Kubu Raya telah menggagalkan penyelundupan sabu di dalam boneka Hello Kitty yang akan dikirim ke Banjarmasin Kalteng.

"Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan mendalam dalam hal pengungkapan pemilik sabu dari pengungkapan sabu di dalam boneka Hello Kitty dan sabu yang disimpan di dalam bra," jelas Iwan. (antara/jpnn)


Demi mengelabui petugas, wanita berinisial SI menyimpan sabu-sabu di pakaian dalam.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News