Mbak Siti Gagalkan Aksi Curanmor

Mbak Siti Gagalkan Aksi Curanmor
Mbak Siti Gagalkan Aksi Curanmor

Namun, kini Prayitno tidak hanya babak belur dihajar massa. Ia juga dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal penjara selama 5 tahun dan terpaksa menjadi tahanan polisi.(cr1/ton/JPG/ara/JPNN)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News