Mbak Siti Gagalkan Aksi Curanmor
Kamis, 24 Maret 2016 – 23:23 WIB
Namun, kini Prayitno tidak hanya babak belur dihajar massa. Ia juga dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal penjara selama 5 tahun dan terpaksa menjadi tahanan polisi.(cr1/ton/JPG/ara/JPNN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya