Mbak Siti Gagalkan Aksi Curanmor
Kamis, 24 Maret 2016 – 23:23 WIB

Mbak Siti Gagalkan Aksi Curanmor
Namun, kini Prayitno tidak hanya babak belur dihajar massa. Ia juga dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal penjara selama 5 tahun dan terpaksa menjadi tahanan polisi.(cr1/ton/JPG/ara/JPNN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berkedok Jadi Tukang Buah, Maling Gasak Motor Pak RT
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran