Mbak SM Nekat Jual Gadis Muda ke Lelaki Hidung Belang, Tarifnya Sebegini
Selasa, 20 Juni 2023 – 06:01 WIB
Kepada penyidik, tersangka yang ditangkap pada Jumat (16/6) itu mengaku dari uang tersebut dirinya mendapatkan keuntungan senilai Rp 1,1 juta, sementara selebihnya diberikan kepada setiap korban.
Raswidiati mengatakan saat ini tersangka ditahan di ruang tahanan Polda Sumsel untuk keperluan proses penyelidikan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. (antara/jpnn)
Polda Sumsel menangkap pelaku perdagangan orang berinisial SM. Dia sudah menjual sejumlah gadis muda ke lelaki hidung belang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Tim Satgas TPPO Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Pemilik Penampungan Ditangkap
- Irjen Daniel Silitonga Berantas TPPO dari Akar Rumput