Mbak Suryani Terbuai Rayuan Ricky Boentarya, Terjadilah...
jpnn.com, DENPASAR - Ricky Boentarya harus berurusan dengan hukum. Pria 38 tahun ini ditangkap polisi karena melakukan penipuan terkait penjualan masker.
Akibat janji manis pelaku, korban Ni Ketut Suryani, 49, yang juga kenalannya mengalami kerugian Rp 24,75 juta.
Kejadian itu terjadi pada Rabu (13/5) lalu di kediaman korban Jalan Kebo Iwa Gang Batu Indah No. 4 Padangsambian, Denpasar.
"Modus tersangka ini mengajak korban untuk bekerja sama menjual masker dan mendapatkan keuntungan," terang Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Jumat (22/5).
Kejadian bermula saat Rabu (13/5), pelaku menelepon korban. Dalam perbincangan tersebut, pelaku mengajak korban Ni Ketut Suryani untuk bekerja sama menjalani bisnis jual masker.
Pelaku pun meminta uang kepada korban sebanyak Rp 24,75 juta. Pelaku kemudian mengimingi korban keuntungan Rp 3 juta dari uang tersebut untuk keesokan harinya.
Tergiur dengan keuntungan tersebut, korban setuju. Keduanya sepakat bahwa pelaku mendatangi kediaman korban untuk mengambil uang dari korban.
"Korban dijanjikan keuntungan Rp 3 juta dari uang korban untuk keesokan harinya," terang Iptu Sukadi.
Pelaku Ricky Boentarya harus berurusan dengan hukum lantaran melakukan perbuatan terlarang terhadap Suryani.
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK
- Kasus Investasi Bodong Rp 15 Miliar yang Dilaporkan Bunga Zainal Naik Penyidikan