Mbak Suryani Terbuai Rayuan Ricky Boentarya, Terjadilah...

jpnn.com, DENPASAR - Ricky Boentarya harus berurusan dengan hukum. Pria 38 tahun ini ditangkap polisi karena melakukan penipuan terkait penjualan masker.
Akibat janji manis pelaku, korban Ni Ketut Suryani, 49, yang juga kenalannya mengalami kerugian Rp 24,75 juta.
Kejadian itu terjadi pada Rabu (13/5) lalu di kediaman korban Jalan Kebo Iwa Gang Batu Indah No. 4 Padangsambian, Denpasar.
"Modus tersangka ini mengajak korban untuk bekerja sama menjual masker dan mendapatkan keuntungan," terang Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Jumat (22/5).
Kejadian bermula saat Rabu (13/5), pelaku menelepon korban. Dalam perbincangan tersebut, pelaku mengajak korban Ni Ketut Suryani untuk bekerja sama menjalani bisnis jual masker.
Pelaku pun meminta uang kepada korban sebanyak Rp 24,75 juta. Pelaku kemudian mengimingi korban keuntungan Rp 3 juta dari uang tersebut untuk keesokan harinya.
Tergiur dengan keuntungan tersebut, korban setuju. Keduanya sepakat bahwa pelaku mendatangi kediaman korban untuk mengambil uang dari korban.
"Korban dijanjikan keuntungan Rp 3 juta dari uang korban untuk keesokan harinya," terang Iptu Sukadi.
Pelaku Ricky Boentarya harus berurusan dengan hukum lantaran melakukan perbuatan terlarang terhadap Suryani.
- Buronan Kasus Penipuan Bermodus Janjikan Proyek Bendungan Ditangkap di Jakarta Selatan
- Ramai Kasus Developer Bodong, BTN Berikan Tip Agar Pembeli Tak Tertipu
- 273 Mahasiswa UMTS Jadi Korban Penipuan, Miliaran Uang Kuliah Melayang, Waduh!
- Duit Rp 1 Miliar yang Dipinjam Ternyata Uang Palsu, Warga Karawang Tertipu
- Waspada Penipuan! PINTU Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan
- Polresta Pekanbaru Tangkap WNA Nigeria terkait Penipuan Modus Love Scam