Mbak Tika Simpan Barang Terlarang di Lipatan Kasur, Nekat Sekali, Begini Jadinya
Jumat, 13 Agustus 2021 – 01:59 WIB
jpnn.com, MUSI RAWAS - Polisi berhasil menangkap Tika, 40, warga Kampung V Desa Pao, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selasal.
Emak-emak ini ditangkap di sebuah rumah di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Rabu (11/8), sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan satu kotak warna pink.
Di dalamnya terdapat 12 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu, seberat 2,06 gram.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas AKP Denhar menjelaskan barang bukti sabu-sabu yang ditemukan disimpan tersangka di dalam lipatan kasur dalam kamar tersangka.(cj17/sumeks.co)
Polisi berhasil menangkap Tika, 40, warga Kampung V Desa Pao, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selasal.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen
- Kolaborasi KAI Properti-Korem 044: Resmikan Besemah 44 untuk Sumsel Berkelanjutan