Mbak Titi Bilang Pemilu 2019 Bukan Hal yang Mudah
jpnn.com, JAKARTA - Pemilu Serentak 2019 dipandang oleh sejumlah kalangan sebagai yang terbaik sepanjang sejarah Indonesia. Salah satunya berhasil menyelenggarakan Pemilu terumit di dunia dan angka partisipasinya mencapai 82 persen.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, Pemilu 2019 pada 17 April lalu patut diapresiasi melihat antusiasme warga dan ekspresi politik dari sejumlah kalangan. Terlebih, warga juga terlibat dalam mencoblos di lima surat suara berbeda.
"Maka Pemilu 2019 bukan hal yang mudah," kata Titi dalam diskusi Menakar Kedewasaan Demokrasi Indonesia yang diselenggarakan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (30/4).
Menurut Titi, setidaknya ada dua poin penting yang membuat nilai Pemilu 2019 ini tinggi. Pertama Indonesia berhasil menyelenggarakan Pemilu Serentak terbesar di dunia. Kemudian menyelenggarakan sistem pemilu paling rumit di dunia.
BACA JUGA: Bapak Honorer K2 Gagal Pertahankan Kursi di Senayan
Setelah itu, kata Titi, pemilu ini juga membuktikan bahwa umat muslim sebagai penduduk mayoritas Indonesia bisa menyelenggarakan proses demokrasi. Menurut Titi, hal ini tidak mudah, mengingat di Timur Tengah, muslim dan demokrasi tidak bisa jalan beriringan.
"Kita jadi negara muslim demokratis terbesar dunia. Mematahkan (anggapan) Islam dan demokrasi tidak kompatibel," jelas Titi.
Meski demikian, Titi menyesali ada pihak-pihak yang kurang mengapresiasi penyelenggaraan pemilu ini. Ada upaya membangun delegitimasi terhadap penyelenggara pemilu.
Titi Anggraini menilai pelaksanaan Pemilu 2019 merupakan pemilu yang tidak mudah dalam proses pelaksanaannya.
- Pasar Murah Jelang Pilgub Kalteng Menuai Sorotan, Bawaslu Harus Jeli Lakukan Pengawasan
- Gerakan Coblos Semua Calon di Pilkada Tak Boleh Dikriminalisasi
- Calon Tunggal Kalah Pilkada Sebaiknya Tak Ikut Pemilihan Ulang
- Catat! Ini Janji KPU kepada Masyarakat Sipil soal Putusan MK di Pilkada 2024
- Putusan MK soal Pilkada Melambungkan Nama Fahri Hamzah di X
- Putusan MK Ubah Aturan UU Pilkada, PDIP Bisa Usung Cagub di Jakarta