Mbak TM Tak Berkutik Saat Dibekuk di Hotel, Barbuknya Alat Kontrasepsi
Rabu, 12 Juli 2023 – 07:27 WIB

Pelaku dan korban beserta barang bukti yang diamankan di Ditreskrimum Polda Sultra. (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan korban, beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sultra untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini, keduanya sudah diamankan di Kantor Ditreskrimum Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2, Pasal 10, Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. (antara/jpnn)
Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra membekuk seorang wanita berinisial TM yang menjajakan perempuan ke lelaki hidung belang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Cegah TPPO dan PMI Ilegal, Imigrasi Batam Tolak Pengajuan Paspor Sebanyak Ini
- Level Up Peradi: Pemaksaan Memakai Alat Kontrasepsi Masuk Kategori Kekerasan Seksual
- Pengedar Ini Mendapat Narkoba dari Napi Bernama Om Kumis, Kok Bisa?
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Polda Kaltara Bongkar 33 Kasus TPPO, 193 Korban Diselamatkan
- Anggota Polres Bintan Terlibat TPPO, Kapolres Bertindak Tegas