Mbak Trisnawati dan Remaja Putri Tepergok Tengah Berbuat Terlarang di Rumah

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang perempuan bernama Trisnawati, 27, dan remaja putri berinisial MZ alias Ki tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang, Senin (11/5/2020).
Keduanya ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap di lokasi berbeda. Keduanya ditangkap karena terlibat kasus narkoba.
Trisnawati, 27, warga Jl Kadir TKR, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus ditangkap di rumah kontrakannya sekitar pukul 13.30 WIB.
Dari tangan Trisnawati, polisi menyita barang bukti lima paket sabu-sabu seberat 503, 97 gram.
Sementara tersangka MZ alias Ki, ditangkap di rumahnya Jl Syahkyakirti, Lr Manunggal, Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi mengamankan barang bukti tiga bungkus sabu-sabu seberat 211 gram.
“Penangkapan kedua tersangka berkat informasi dari masyarakat,” Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, Selasa (12/5/2020).
Kapolrestabes menyebut dengan ditangkapnya dua orang pelaku ini, pihaknya bisa menyelamatkan sekitar 3.500 orang dari SS yang diamankan tersebut.
“Peredaran narkoba saat ini sudah memanfaatkan IRT dan remaja untuk mengedarkannya. Dalam lima bulan terakhir, kami sudah mengamankan beberapa orang IRT terlibat narkoba,” terang Siswandi.
Seorang perempuan bernama Trisnawati, 27, dan remaja putri berinisial MZ alias Ki tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang, Senin (11/5/2020).
- Herman Deru Dorong Percepatan Penyelesaian Pembangunan Tol Palembang-Betung
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Polda Sumsel Tangkap 2 Penimbun BBM Bersubsidi di Palembang
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- CASN Palembang Ancam Demo Bila Menpan-RB Tak Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK