Mbak UN Disuruh Mandi Kembang Tanpa Busana, S tak Tahan

Mbak UN Disuruh Mandi Kembang Tanpa Busana, S tak Tahan
Dukun cabul berinisial S (56) warga Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara saat diamankan polisi. FOTO: Humas Polda Jateng.

S kemudian mencoba melancarkan niat jahatnya.

Ada beberapa tahapan yang ditawarkan S kepada UN agar terlepas dari masalahnya.

"Misalnya, korban disarankan melakukan ritual mandi kembang dengan kondisi tanpa menggunakan busana," tutur AKBP Warsono.

Melihat UN tanpa sehelai benang ditubuhnya, S timbul pikiran untuk mengajak UN begituan sebagai syarat memuluskan ritual tersebut.

Tersangka S mengancam apabila korban tidak menuruti, rezeki UN tidak lancar dan hartanya akan hilang.

Atas perbuatannya tersangka S dijerat pasal 289 KUHP dan/atau pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (JPNN Jateng)


Dukun cabul berinisial S tak kuasa menahan nafsunya ketika melibat korban tanpa busana, apalagi tidak ada orang lain di dalam ruangan.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News