Mbak Videl Menganggur Lalu Sebar Hoaks Omnibus Law Cipta Kerja, Nih Penampakannya
Jumat, 09 Oktober 2020 – 18:18 WIB
Kini, Bareskrim telah menahan VI. Jerat yang disangkakan ialah Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Ancaman hukumannya penjara maksimal selama sepuluh tahun,” tutur Himawan.(cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Bareskrim menangkap seorang wanita di Makassar, Sulawesi Selatan yang menyebarkan hoaks soal Omnibus Law Cipta Kerja.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- Anggap Pernyataan Budi Arie Hoaks, Tim Pemenangan Pram-Doel Layangkan Somasi
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri