Mbak Videl Menganggur Lalu Sebar Hoaks Omnibus Law Cipta Kerja, Nih Penampakannya

Mbak Videl Menganggur Lalu Sebar Hoaks Omnibus Law Cipta Kerja, Nih Penampakannya
Bareskrim Polri menghadirkan VE (36), asal Makassar, Sulawesi Selatan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/10). VE merupakan tersangka kasus penyebaran hoaks tentang Omnibus Law Cipta. Foto : Ricardo

Kini, Bareskrim telah menahan VI. Jerat yang disangkakan ialah Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Ancaman hukumannya penjara maksimal selama sepuluh tahun,” tutur Himawan.(cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Bareskrim menangkap seorang wanita di Makassar, Sulawesi Selatan yang menyebarkan hoaks soal Omnibus Law Cipta Kerja.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News